Minggu, 26 Oktober 2014

Unit Link adalah Asuransi Jiwa yang dikaitkan dengan Investasi, dengan Manfaat Perlindungan Maksimal dan Hasil Investasi yang Optimal, menjadi pilihan paling tepat dan terbaik untuk Keuangan masa depan anda dan Keluarga Tercinta.

Manfaat Asuransi
Asuransi Unit Link memberikan dua jenis manfaat utama  yang dapat Anda peroleh sekaligus:

1. MANFAAT HIDUP (Manfaat Investasi)
  • Memberikan manfaat sebesar Dana Hasil Investasi, apabila Pemegang Polis melakukan penarikan sebagaian dana untuk berbagi keperluan termasuk BIAYA PENDIDIKAN, BIAYA RENOVASI RUMAH, MEMBELI KENDARAAN, INVESTASI PROPERTY dan lain sebaginya. Penarikan dana juga dapat dilakukan sekaligus. (Tips: penarikan dana sebaiknya dilakukan setelah 5 tahun untuk pembayaran sekaligus, dan 10 tahun untuk pembayaran premi cicilan, sehingga hasil investasi lebih Optimal)
  • Memberikan manfaat Dana Hasil Investasi apabila Tertanggung masih hidup pada masa akhir asuransi (pada umumnya di usia 100 tahun)
2. MANFAAT MENINGGAL
  • Memberikan Manfaat sebesar Uang Pertanggungan (Sum Insured) di tambah Dana Investasi, apabila tertanggung meninggal dunia sebelum masa Asuransi berakhir.
  • Uang Pertanggungan sebesar 125% dari Premi Single atau Rp 15 juta, mana yang lebih besar
3. Manfaat Tambahan (Riders)
  • Accidental Death Benefit: Manfaat santunan terhadap resiko meninggal dunia akibat kecelakaan
  • Accidental Death and Disablement Benefit: Manfaat santunan terhadap resiko meninggal dunia, cacata tetap sebagian dan cacat tetap total akibat kecelakaan
  • Total Permanent Disability: Manfaat santunan terhadap resiko cacat tetap total akibat sakit atau kecelakaan
  • Critical Ilness: Manfaata santunan terhadap resiko lebih dari 40 jenis penyakit kritis
  • Hospital Cash Plan: Manfaat santunan biaya rawat inap Rumah Sakit akibat sakit atu kecelakaan
  • Term Life : Manfaat santunan kematian akibat sakit atau kecelakaan
  • Waiver of Premium - Critical Illness: Manfaat pembebasan premi terhadap resiko penyakit kritis
  • Waiver of Premium - Total Permanent Disability: Manfaat pembebasan premi akibat cacat tetap total disebabkan sakit atau kecelakaan
  • dll 
Untuk  informasi lebih lanjut silahkan hubungi Asuransi Murah 123 di 089501779377, 085925157997, 082112372903 atau klik Contact Us

0 komentar :

Posting Komentar