Polis Asuransi ini mengcover Tanggung Jawab Hukum Publik untuk Usaha Kecil dan Menengah.
Jaminan Polis:
Menjamin Tanggung Jawab Hukum (TJH) Tertanggung untuk memberikan kompensasi terhadap pihak ketiga (termasuk biaya-biaya hukum) dalam hal Tertanggung menyebabkan cidera badan, kematian atau kerusakan, kerugian harta benda pihak ketiga yang diakibatkan oleh kegiatan usaha atau bisnis yang diasuransikan.
Jenis Usaha Yang Dijamin:
Jaminan Polis:
Menjamin Tanggung Jawab Hukum (TJH) Tertanggung untuk memberikan kompensasi terhadap pihak ketiga (termasuk biaya-biaya hukum) dalam hal Tertanggung menyebabkan cidera badan, kematian atau kerusakan, kerugian harta benda pihak ketiga yang diakibatkan oleh kegiatan usaha atau bisnis yang diasuransikan.
Jenis Usaha Yang Dijamin:
- Kantor
- Restoran, Snacks Stand, Takeway dan Cafe
- Salon kecantikan dan pangkas rambut
- Warnet dan Wartel
- Toko pakaian, buku, mainan, elektronik, souvenir, perabotan, optik, apotik, olahraga, kain, tempat kursus, ketrampilan, proto studio, money changer dan berbagai macam outlet
- Gudang pribagi
- Klinik dan praktek dokter
- Showroom kendaraan (tidak termasuk bengkel)
- TJH Lampu / Iklan (Neon and Ads Signs)
- TJH Fasilitas Parkir
- TJH Pameran (Exhibitionss - 14 hari)
- TJH Aktivitas Sosial dan Rekreasi (Sport anda Social Facilities)
- TJH Keracukan Makanan (Food Poisoning)
- TJH Bongkar Muat (Loading anda Unloading)
0 komentar :
Posting Komentar